Pelayanan Registrasi Pupuk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Registrasi Pupuk dan Pestisida diatur bahwa pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi baku mutu, harus terjamin keefektifannya dan diberi label, dan pestisida yang akan diedarkan di Indonesia harus terdaftar dan memenuhi baku mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan, serta diberi label.
Kami berpengalaman dalam mengelola Registrasi Pupuk dan Pestisida untuk menunjang aktivitas perdagangan perusahaan Anda. Kami mengetahui dan memahami semua peraturan terkait di Indonesia.
Jenis-jenis pupuk yang bisa kami daftarkan adalah sebagai berikut:
Pupuk Organik
Pupuk An-Organik
BAGAIMANA PROSES REGISTRASI PUPUK?



SYARAT-SYARAT REGISTRASI PUPUK
Persyaratan Administrasi:
-
Akta Pendirian dan Pengesahan Perusahaan
-
NPWP
-
NIB
-
KTP Penanggung Jawab Perusahaan
-
Surat Pernyataan Yang Berhak Untuk Menandatangani
-
Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Teknis:
- Contoh Desain Konsep Label Kemasan
- Surat penunjukkan dari pemilik formulasi di luar negeri (bagi formula dari luar negeri)*
- Sertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI)*