Pelayanan Registrasi Pestisida
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Registrasi Pupuk dan Pestisida diatur bahwa pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi baku mutu, harus terjamin keefektifannya dan diberi label, dan pestisida yang akan diedarkan di Indonesia harus terdaftar dan memenuhi baku mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan, serta diberi label.
Kami berpengalaman dalam mengelola Registrasi Pupuk dan Pestisida untuk menunjang aktivitas perdagangan perusahaan Anda. Kami mengetahui dan memahami semua peraturan terkait di Indonesia.
Jenis-jenis pestida yang dapat kami daftarkan adalah sebagai berikut:
Pestisida Sintetik / Metabolit / Mineral
Pestisida Alami / Atraktan / Feromon / Pengatur Tumbuh Tanaman
Pestisida Rumah Tangga / Pengendalian Vektor Penyakit pada Manusia
Pestisida Ekspor
Pestisida Bahan Teknis
BAGAIMANA PROSES REGISTRASI PESTISIDA?



SYARAT-SYARAT REGISTRASI PESTISIDA
Persyaratan Administrasi:
Akta Pendirian dan Pengesahan Perusahaan
NPWP
NIB
KTP Penanggung Jawab Perusahaan
Surat Pernyataan Yang Berhak Bertanda Tangan
Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
IUI / Surat Kerjasama Produksi
Persyaratan Teknis:
- Jaminan Suplai (SG)
- Surat Penunjukkan (LOA)
- Surat dari badan berwenang (ICAMA/ Pesticide Board)
- COA Formulasi
- COA Bahan Teknis
- COC Formulasi dengan Nomor CAS
- COC Bahan Teknis dengan Nomor CAS
- 5 Batch Analisis / Kromatogram
- Proses Manufaktur Formulasi dan Bahan Teknis
- 6-Pack Studi Toksikologi
- MSDS Formulasi
- MSDS Bahan Teknis