Pelayanan Registrasi Pestisida

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Registrasi Pupuk dan Pestisida diatur bahwa pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi baku mutu, harus terjamin keefektifannya dan diberi label, dan pestisida yang akan diedarkan di Indonesia harus terdaftar dan memenuhi baku mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan, serta diberi label.
Kami berpengalaman dalam mengelola Registrasi Pupuk dan Pestisida untuk menunjang aktivitas perdagangan perusahaan Anda. Kami mengetahui dan memahami semua peraturan terkait di Indonesia.

Jenis-jenis pestida yang dapat kami daftarkan adalah sebagai berikut:

Pestisida Sintetik / Metabolit / Mineral

Pestisida Alami / Atraktan / Feromon / Pengatur Tumbuh Tanaman

Pestisida Rumah Tangga / Pengendalian Vektor Penyakit pada Manusia

Pestisida Ekspor

Pestisida Bahan Teknis

BAGAIMANA PROSES REGISTRASI PESTISIDA?

Flow pestisida-id
Flow pendaftaran pestisida-en
Flow pendaftaran pestisida-chinese

SYARAT-SYARAT REGISTRASI PESTISIDA

Persyaratan Administrasi:

  1. Akta Pendirian dan Pengesahan Perusahaan

  2. NPWP

  3. NIB

  4. KTP Penanggung Jawab Perusahaan

  5. Surat Pernyataan Yang Berhak Bertanda Tangan

  6. Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

  7. IUI / Surat Kerjasama Produksi

Persyaratan Teknis:

  1. Jaminan Suplai (SG)
  2. Surat Penunjukkan (LOA)
  3. Surat dari badan berwenang (ICAMA/ Pesticide Board)
  4. COA Formulasi
  5. COA Bahan Teknis
  6. COC Formulasi dengan Nomor CAS
  7. COC Bahan Teknis dengan Nomor CAS
  8. 5 Batch Analisis / Kromatogram
  9. Proses Manufaktur Formulasi dan Bahan Teknis
  10. 6-Pack Studi Toksikologi
  11. MSDS Formulasi
  12. MSDS Bahan Teknis
Scroll to Top